Kendari,
Sejumlah aktivis Sulawesi Tenggara yang tergabung dari beberapa Organisasi yang
ada di Sulawesi Tenggara ,Jumat (6/6), menggelar aksi solidaritas untuk eva
bande, yakni seorang aktivis agraria, lingkungan, dan pembela Hak Asasi Manusia
(HAM), yang di tangkap dan dipidana tanpa dasara hukum yang jelas.
Hal
itu di ungkapkan Drirektur Alpen sultra, Midha Karim, bahkan menurutnya telah
hampir sebulan, Eva Bande dijebloskan ke penjara oleh kejaksaan Negeri
Luwuk,atas putusan pengadilan Negeri Luwuk, yang di kuatkan dengan putusan
kasasi MA dengan vonis empat tahun enam bulan.
Menurut
Midha, Eva Bande dituduh sebagai provokator. Selain itu, di dalam amar putusan
kasasi MA, tidak ada perintah penahanan apalagi penangkapan. Pihak pengadilan
Negeri Luwuk juga demikian, yakni tidak ada perintah penahanan maupun
penangkapan. Dengan demikian,maka kejaksaan Negeri Luwuk telah melakukan
tindakan penangkapan tanpa dasar hukum kepada Eva Bande.
Dia
melanjutkan, sampai saat ini di mahkamah agungpun, hal mengenaipencantuman
perintah penahanan masih di perdebatkan. Akan tetapi, pihak kejaksaan terlampau
agresif untuk menahan Eva Bande, seolah lebih berbahaya dari koruptor dan
teroris. Saat penjemputan di Bandara Luwuk pun, satu truk penuh polisi di
siapkan.
“ini
sungguh ironi yang memuakan, karena aktivis agraria,lingkungan,dan pembela HAM
di ppidana serta di tangkap tanpa dasar hukum jelas. Bahkan di perlakukan tak
ubahnya seorang teroris. Sementara sang “pemakan tanah” Murad Husain. Tersangka
sejak tahun 2010 hingga saat ini, tidak tersentuh hukum. Nyatalah aparatur
pengurus negara, baik itu polisi, jaksa, dan hakim tidak menjalankan fungsi
dasarnya, yakni bagaimana melindungi maupun menjaga rakyatdalam menjalani
kehidupantanpa penindasan. Sebaliknya, justru menjadi hamba dari durja-durja
kuasa modal berwatak dajjal.” Geramnya.
Midha
menjelaskan, Eva Bande telah mengorbankan hampir semua hak kewarganegaraannya,
dengan tetap menjunjung tinggi idealisme yang di tanamkan sejak berstatus
mahasiswa Sosiologi, Fisip, Untad angkatan 1998. Membumikan makna pengabdian
kepada masyarakat sebagai salah satu tridharma perguruan tinggi. Tahun 2006,
barulah Eva Bande menyandang status sarjananya.. Empat tahun lebih
mengorganisir kaum perempuan Poso untuk merajut perdamaian di sela-sela upaya
advokasi maupun pendampingan perempuan korban kekerasan, yang umumnya di
lakukan oleh aparatur penegak hukum.
Dia
memaparkan, sejak tahun 2008 menjadi pembela kaum tani yang hak-hak atas
sumberdayanya yang diduga dirampas PT. KLS milik Taipan Murad Husain, di
kecamatan Toli-toli barat,Moilong,Kabupaten Banggai, telah membangkitkan
kesadaran kritis rakyat dan menjadikan para pejuang-pejuang lokal yang dapat
mengorganisir diri melawan ketertindasan, dapat merebut kembali hak
kewarganegaraannya yang diduga dirampas kuasa Modal,Mudrad Husain dan
keluarganya.(put)
sumber: Rakyat Sultra
sumber: Rakyat Sultra
Artikel : LePMIL http://www.lepmil.org/index.php
http://www.lepmil.org/berita.php