Social Icons

Sabtu, 07 Juni 2014

Masyarakat Solidaritas Sultra Gelar Aksi Solidaritas Eva Bande


Kendari, Sejumlah aktivis Sulawesi Tenggara yang tergabung dari beberapa Organisasi yang ada di Sulawesi Tenggara ,Jumat (6/6), menggelar aksi solidaritas untuk eva bande, yakni seorang aktivis agraria, lingkungan, dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM), yang di tangkap dan dipidana tanpa dasara hukum yang jelas.
Hal itu di ungkapkan Drirektur Alpen sultra, Midha Karim, bahkan menurutnya telah hampir sebulan, Eva Bande dijebloskan ke penjara oleh kejaksaan Negeri Luwuk,atas putusan pengadilan Negeri Luwuk, yang di kuatkan dengan putusan kasasi MA dengan vonis empat tahun enam bulan.
Menurut Midha, Eva Bande dituduh sebagai provokator. Selain itu, di dalam amar putusan kasasi MA, tidak ada perintah penahanan apalagi penangkapan. Pihak pengadilan Negeri Luwuk juga demikian, yakni tidak ada perintah penahanan maupun penangkapan. Dengan demikian,maka kejaksaan Negeri Luwuk telah melakukan tindakan penangkapan tanpa dasar hukum kepada Eva Bande.
Dia melanjutkan, sampai saat ini di mahkamah agungpun, hal mengenaipencantuman perintah penahanan masih di perdebatkan. Akan tetapi, pihak kejaksaan terlampau agresif untuk menahan Eva Bande, seolah lebih berbahaya dari koruptor dan teroris. Saat penjemputan di Bandara Luwuk pun, satu truk penuh polisi di siapkan.
“ini sungguh ironi yang memuakan, karena aktivis agraria,lingkungan,dan pembela HAM di ppidana serta di tangkap tanpa dasar hukum jelas. Bahkan di perlakukan tak ubahnya seorang teroris. Sementara sang “pemakan tanah” Murad Husain. Tersangka sejak tahun 2010 hingga saat ini, tidak tersentuh hukum. Nyatalah aparatur pengurus negara, baik itu polisi, jaksa, dan hakim tidak menjalankan fungsi dasarnya, yakni bagaimana melindungi maupun menjaga rakyatdalam menjalani kehidupantanpa penindasan. Sebaliknya, justru menjadi hamba dari durja-durja kuasa modal berwatak dajjal.” Geramnya.
Midha menjelaskan, Eva Bande telah mengorbankan hampir semua hak kewarganegaraannya, dengan tetap menjunjung tinggi idealisme yang di tanamkan sejak berstatus mahasiswa Sosiologi, Fisip, Untad angkatan 1998. Membumikan makna pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu tridharma perguruan tinggi. Tahun 2006, barulah Eva Bande menyandang status sarjananya.. Empat tahun lebih mengorganisir kaum perempuan Poso untuk merajut perdamaian di sela-sela upaya advokasi maupun pendampingan perempuan korban kekerasan, yang umumnya di lakukan oleh aparatur penegak hukum.
Dia memaparkan, sejak tahun 2008 menjadi pembela kaum tani yang hak-hak atas sumberdayanya yang diduga dirampas PT. KLS milik Taipan Murad Husain, di kecamatan Toli-toli barat,Moilong,Kabupaten Banggai, telah membangkitkan kesadaran kritis rakyat dan menjadikan para pejuang-pejuang lokal yang dapat mengorganisir diri melawan ketertindasan, dapat merebut kembali hak kewarganegaraannya yang diduga dirampas kuasa Modal,Mudrad Husain dan keluarganya.(put) 
sumber: Rakyat Sultra

Artikel : LePMIL http://www.lepmil.org/index.php
http://www.lepmil.org/berita.php

Puluhan Aktifis Sulawesi Tenggara (Sultra) Suarakan Pembebasan Eva Bande

KENDARI, SUARAKENDARI.COM- Puluhan aktifis di Kendari melakukan aksi solidaritas menyerukan pembebasan Eva Bande yang ditahan atas kasus penutupan jalan kantong produksi petani di Desa Piondo, Kecamatan Toili, Sulawesi Tengah, Jumat (6/6) pagi.
Para aktifis  yang melakukan aksi di alun-alun kota Kendari (MTQ Square) mendesak kejaksaan agung segera membebaskan Eva Bande dan kemudian melakukan proses hukum pada pemilik PT KLS, Murad Husain.
Menurut Kisran Makati, Eksekutif Daerah Walhi Sultra, aktifis yang menggagas aksi Solidaritas Untuk Eva Bande di Kendari, mereka ingin memberi  dukungan pada salah satu aktifis perempuan yang memperjuangkan nasib petani di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai tersebut.
Penangkapan  Eva Bande  bermula dari penutupan jalan kantong produksi petani di Desa Piondo, Kecamatan Toili. Jalan yang di lalui oleh petani ke kebun kakao dan persawahan itu katanya, diduga ditutup oleh pihak PT BHP dan PT KLS.
“Ratusan petani yang menggunakan jalan tersebut marah besar, mereka menuntut perusahaan yang menggali lubang sedalam 7 meter dan lebar 4 meter itu agar segera memperbaiki jalan yang mereka lalui,”ungkap Kisran.
Tanggal 26 Mei 2011,  mendatangi kantor PT. KLS. Eva Bande yang datang dikerumunan massa tersebut, meminta agar petani tenang dan jangan terbawa emosi, tetapi karena kemarahan warga yang sudah memuncak kepada perusahaan itu, Eva Bande tak bisa berbuat apa-apa. Akhirnya petani melakukan tindakan merusak karena pihak perusahaan tidak mau memperbaiki jalan yang mereka lubangi. Eva Bande di tuntut melanggar pasal 160 KUHP, melakukan kejahatan di depan penguasa umum. (DEN)

Artikel : LePMIL

aksi peringatan hari lingkungan hidup se-dunia dan aksi solidaritas masyarakat sultra untuk EVA BANDE


Kendari, Jumat 6 Juni 2014,Solidaritas Untuk EVA SUSANTI BANDE, (EVA BANDE) Kenapa Eva Bande di Tangkap? Bermula dari penutupan jalan kantong produksi petani di Desa Piondo, jalan yang di lalui oleh petani ke kebun kakao dan persawahan. Ratusan petani yang menggunakan jalan tersebut marah besar, mereka menuntut perusahaan yang menggali lubang sedalam 7 meter dan lebar 4 meter itu agar segera memperbaiki jalan yang mereka lalui. Ratusan petani mendatangi kantor PT. BHP, perusahaan patungan antara Inhutani I dan PT. KLS. Belakangan PT. KLS telah membeli secara keseluruhan saham Inhutani I, petani menuntut jalan itu di perbaiki agar bisa di lalui menuju lahan pertanian. Kenapa PT. KLS menutup jalan koridor itu? Karena PT. KLS berencana menggusur kebun kakao petani desa Piondo. Itulah yang memancing kemarahan warga. Tanggal 26 Mei 2011. Sontak, ratusan petani yang marah mendatangi kantor PT. KLS, Eva Bande yang datang dikerumunan massa tersebut, meminta agar petani tenang dan jangan terbawa emosi, tetapi karena kemarahan warga yang sudah memuncak kepada perusahaan itu, Eva Bande tak bisa berbuat apa-apa. Akhirnya petani melakukan tindakan merusak karena pihak perusahaan tidak mau memperbaiki jalan yang mereka lubangi. Eva Bande di tuntut melanggar pasal 160 KUHP, melakukan kejahatan di depan penguasa umum. Pasal 160 KUHP ini telah resmi di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi, sepanjang di maknai sebagai delik materil maka dianggap masih konstitusional. Pertanyaan kemudian adalah?  Apakah  
Murad Husain penguasa sehingga pasal ini diberlakukan untuk menjerat Eva Bande. Jawabannya TIDAK. Murad Husain bukan penguasa dia adalah pengusaha perkebunan yang merusak Suaka Margasatwa Bangkiriang dan telah resmi menjadi tersangka sebagai pelaku usaha perkebunan ilegal oleh Polres Banggai pada tahun 2010. Dir. Jatam Sulteng Solidarita Untuk EVA SUSANTI BANDE (EVA BANDE) Tahun 2008 adalah awal Eva Bande fokus menjadi pejuang Agraria, semula Eva Bande adalah aktivis mahasiswa 1998, bersama-sama dengan kawannya, Soraya Sultan dan Bobi Marjan di tahun 2000an mendirikan Perkumpulan Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah atau disingkat (KPKP-ST). Tahun 2008 pergi ke Batui, Kab. Banggai sebagai kampung kelahirannya, menemukan fakta kesenjangan sosial dan penegakan hukum yang timpang. Seorang kepala desa Makapa bernama Nyoman Sumerta yang saat itu menggalang dukungan untuk menolak perluasan perkebunan sawit di areal HTI dan menolak tanah-tanah warga dirampas oleh PT. KLS milik Taipan Sawit Murad Husain. Akhir cerita, Nyoman Sumerta di laporkan oleh Erwin Yatim ke Polres Banggai, dan akhirnya Nyoman Sumerta yang menggalang dukungan dari desa-desa tetangga di tangkap dan di jebloskan ke tahanan karena melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan kepada pengusaha perkebunan. Erwin Yatim, adalah menantu Murad Husain yang saat itu menjabat sebagai direktur PT. BHP, perusahaan patungan antara Inhutani I, dan PT. KLS. Perusahaan ini bergerak di Bidang kehutanan yaitu menanam sengon dan akasia, tapi sayangnya perusahaan ini malahan menanam Sawit di areal HTI di Kecamatan Toili dan Toili Barat. Padahal pemerintah mengeluarkan Dana Reboisasi 11 Milyar untuk penanaman hutan. Kini Erwin Yatim menjabat sebagai Wakil Bupati Banggai. Melalui proses itu, Eva Bande dkk. Kemudian mendampingi Nyoman Sumerta dan melakukan advokasi kasus-kasus Agraria. Berselang beberapa lama di Tahun 2009, PT. KLS kembali menggusur perkebunan kakao petani di dusun Bina Tani desa Singkoyo. disinilah titik awal kebangkitan perjuangan petani di Toili, mereka mulai menolak tanah-tanah mereka di gusur oleh PT. KLS untuk di jadikan perkebunan sawit.

Artikel : LePMIL (Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir & Pedalaman)
 

Contact Us

LEMBAGA PENGEMBANGAN MASYARAKAT PESISIR DAN PEDALAMAN (LePMIL) SULTRA
Jl. Bunga Wijaya Kusuma No. 4 Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari, Kota Kendari – Sulawesi Tenggara
Telephone / Fax : 0401 3122344.
e-mail : lepmil.sultra@gmail.com, lepmilsoutheastsulawesi@gmail.com


Thank You to Site my Web

this is Blog by LSM LePMIL (Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir & Pedalaman)